Dengan di sahkan PP NO 78 TAHUN 2015 Terkai dengan PENGUPAHAN untuk seluruh BURUH INDONESIA Yakni : Upah Minimum Regional (UMR) Oleh President Republik Indonesia (RI) Dan DPD Komisi IX Pusat ibu kota (Jakaarta) Pada tgl 23 oktober 2015 Dan telah di laksanakan pada tanggal 1 November 2015 Kemarin Sampai seterusnya (BERJALAN). Hal ini membawa dampak negatif bagi buruh seluruh indonesia sebab dalam pengkajian Ekonomi-PolitikHal ini adalah siasati Para Capitalis asing dan agen imprelis sebut sajah TRIAS POLITICAL (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif). Demikian dapat di simpulkan bahwa Negara dan pemerintahan kita tak berani mengambil kebijakan untuk melawan kebiadaban sang pemodal (Borjuisme-Capitalisme) Serta penerapan Hak kebebasan Demokrasi kerakyatan bagi seluruh lapisan rakyat yang tertindas baik dari : BURUH, TANI, KAUM MISKIN KOTA, DESA, NELAYAN, DAN PERSATUAN SERIKAT PEREMPUAN. Sebab Kita ketahuibersama bawasannya si capitalis adalah pemilik TENAGA PRODUKTIF DAN ALAT PRODUKTIF mencintai NILAI LEBIH DAN BUDAYA EKSPANSI, EKSPOLITASI DAN AKUMULASI DALAM HAL FINANCE CAPITAL (Watak Monopolistik). Untuk melanggengkan serta memperbanyak Comoditas dalam Mekanisme Pasar bebas (CORAK PRODUKSI) Baca : Kerjs upahan dan mekanisme penghisapan (Marx-Engels). Selain ada agen Imperalis Ada pula Perangkap (Ekorisme) Dalam hal FASISME warisan ORBAIS. Olehnya itu kepada seluruh elemen strategis mari kita bersatu mengajak dan memberikan penyadaran kepada lapisan Rakyat tertindas serta memobilisasi Mereka dengan tuntutan :CABUT UU PP NO 78, LAWAN MILITERISME, TANGKAP DAN ADILI PELANGGARAN HAM, DAN BANGUN PARTAI ALTERNATIF.Salam Pembebasan Nasional dan Pertai Pembebasan RakyatIndonesia. (PEMBEBASAN SEINDONESIA DAN PPRI)
cerita mereka
Dengan di sahkan PP NO 78 TAHUN 2015 Terkai dengan PENGUPAHAN untuk seluruh BURUH INDONESIA Yakni : Upah Minimum Regional (UMR) Oleh President Republik Indonesia (RI) Dan DPD Komisi IX Pusat ibu kota (Jakaarta) Pada tgl 23 oktober 2015 Dan telah di laksanakan pada tanggal 1 November 2015 Kemarin Sampai seterusnya (BERJALAN). Hal ini membawa dampak negatif bagi buruh seluruh indonesia sebab dalam pengkajian Ekonomi-PolitikHal ini adalah siasati Para Capitalis asing dan agen imprelis sebut sajah TRIAS POLITICAL (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif). Demikian dapat di simpulkan bahwa Negara dan pemerintahan kita tak berani mengambil kebijakan untuk melawan kebiadaban sang pemodal (Borjuisme-Capitalisme) Serta penerapan Hak kebebasan Demokrasi kerakyatan bagi seluruh lapisan rakyat yang tertindas baik dari : BURUH, TANI, KAUM MISKIN KOTA, DESA, NELAYAN, DAN PERSATUAN SERIKAT PEREMPUAN. Sebab Kita ketahuibersama bawasannya si capitalis adalah pemilik TENAGA PRODUKTIF DAN ALAT PRODUKTIF mencintai NILAI LEBIH DAN BUDAYA EKSPANSI, EKSPOLITASI DAN AKUMULASI DALAM HAL FINANCE CAPITAL (Watak Monopolistik). Untuk melanggengkan serta memperbanyak Comoditas dalam Mekanisme Pasar bebas (CORAK PRODUKSI) Baca : Kerjs upahan dan mekanisme penghisapan (Marx-Engels). Selain ada agen Imperalis Ada pula Perangkap (Ekorisme) Dalam hal FASISME warisan ORBAIS. Olehnya itu kepada seluruh elemen strategis mari kita bersatu mengajak dan memberikan penyadaran kepada lapisan Rakyat tertindas serta memobilisasi Mereka dengan tuntutan :CABUT UU PP NO 78, LAWAN MILITERISME, TANGKAP DAN ADILI PELANGGARAN HAM, DAN BANGUN PARTAI ALTERNATIF.Salam Pembebasan Nasional dan Pertai Pembebasan RakyatIndonesia. (PEMBEBASAN SEINDONESIA DAN PPRI)