Hebat tommi Bantaeng dih, biar tong TK adami ijazah palsunya..ckckckck... colek bung Jamil Muh Ahmad Bintang Selatan Sabri MO
Sementara itu, kepala seksi pendidikan formal dan informal, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Hesli Karim, saat ditemui, Senin (2/11), mengatakan, tidak dibenarkan jika ada institusi yang menperjualbelikan ijazah. Namun belakangan, kata Hesli, jika penjualan ijazah oleh sekolah swasta, maka itu sah-sah saja.
Menurut Hesli, sekolah swasta memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijasah, tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Bantaeng, karena sekolah tersebut berada di bawah naungan yayasan. “Bisa saja dilakukan, tanpa melalui Disdikpora, karena sekolah swasta,” ujarnya.
Kendati demikian, Hesli berjanji akan segera memanggil kepala TK yang diduga memperjualbelikan ijazah. “Kami secepatnya memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” janji Hesli